Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri secara resmi mengumumkan status tersangka dan penahanan terhadap Rafael oleh KPK selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga Sabtu (22/4).
"Di Rumah Tahanan Negara KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (3/4).
Firli mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3). Saat penggeledahan itu, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam
safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro," kata Ali.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, sebanyak 30 tas berbagai merek ditampilkan oleh KPK di hadapan wartawan, beserta uang Rp 32, 2 miliar yang disimpan di dalam sebuah koper warna hitam.
BERITA TERKAIT: