Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Peredaran Narkoba, PN Jakbar Hari Ini Gelar Sidang Tuntutan Irjen Teddy Minahasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 30 Maret 2023, 07:34 WIB
Kasus Peredaran Narkoba, PN Jakbar Hari Ini Gelar Sidang Tuntutan Irjen Teddy Minahasa
Sidang Irjen Teddy Minahasa akan memasuki tahap pembacaan tuntutan/RMOL
rmol news logo Persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, hari ini, Kamis (30/3), memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi yang dipantau Redaksi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.

Namun seperti biasa, sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih akan digelar di ruang sidang utama Kusumah Atmadja lantai 1 Gedung PN Jakbar.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.

Namun, Teddy Minahasa yang pada saat kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Lingkaran kasus ini semakin meluas dengan menyeret nama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, dan tersangka lainnya.

Kasus ini terkuak berkat kerja Satresnakorba Polres Metro Jakarta Pusat dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sekaligus mengamankan 3,3 kilogram sabu, sementara 1,7 kilogram lainnya telah diedarkan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA