Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Irjen Teddy Minahasa Hadirkan Lima Saksi, Dua Orang Saksi Meringankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 13 Maret 2023, 14:18 WIB
Irjen Teddy Minahasa Hadirkan Lima Saksi, Dua Orang Saksi Meringankan
Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa/RMOL
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Senin (13/3).

Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan lima saksi dari pihak kuasa hukum.

"Hari ini ada 2 saksi fakta yang meringankan dan direncanakan ada 3 saksi ahli," kata Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di PN Jakarta Barat.

Saksi yang meringankan adalah Jontra Manvi Bakhara dan Jasman. Sementara saksi ahli yang dihadirkan Ruby Alamsyah sebagai ahli digital forensik, Elwi Danil sebagai ahli hukum pidana, serta Jamin Ginting sebagai ahli hukum pidana.

Jontra dan Jasman, dua saksi yang meringankan dihadirkan langsung dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat, karena mereka hadir langsung dalam pemusnahan barang bukti 35 kilogram sabu.

Dalam kasus ini Teddy didakwa oleh Jaksa dengan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA