Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2).
Jadwal persidangan sendiri adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan terdakwa Linda Pujiastuti.
Irjen Teddy terlihat menggunakan kemeja batik lengan panjang, sementara Dody dan Linda mengenakan kemeja putih.
Dalam kasus ini Teddy didakwa oleh Jaksa dengan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: