Hal itu disampaikan Teddy dalam sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2).
"Saya juga pada kesempatan ini berterima kasih kepada Kapolri telah merilis, mencabut dinyatakan bahwa saya negatif (narkotika)," kata Teddy.
Pernyataan ini sendiri disampaikan oleh Teddy usai jaksa menghadirkan dua saksi yang merupakan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni Bayu Trisno, Tri Hamdani.
Keterangan yang ada, menyebut status Teddy yang disebut positif menggunakan narkoba membuat Teddy keberatan.
Dari sinilah, Teddy menjelaskan kalau dirinya negatif dari narkoba berdasar hasil pemeriksaan laboratorium.
"Hasil uji darah, rambut, dan urin dirilis 14 Oktober, sedangkan hasil uji lab atas darah urin dan darah diterima hasil Oktober diterima tanggal 27 Oktober 2022," kata Teddy.
BERITA TERKAIT: