Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanggapi IPW, Kuasa Hukum: Helmut Dkk Bukan Pemilik Sah PT CLM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 05 Januari 2023, 14:36 WIB
Tanggapi IPW, Kuasa Hukum: Helmut Dkk Bukan Pemilik Sah PT CLM
Kuasa hukum PT CLM, Dion Pongkor/Net
rmol news logo Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) dan PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR), Dion Pongkor mengkritik Indonesia Police Watch (IPW) lantaran dinilai tidak obyektif dan profesional dalam merespons kasus tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Menurut Dion Pongkor, IPW hanya menerima penjelasan dan data sepihak dari oknum yang mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR, lalu menyimpulkan sebagai sebuah penjelasan dan data yang benar.

“Kalau IPW obyektif, dia tidak hanya menerima data sepihak, dia juga akan mengundang kita lalu kita adu data. Ini kan tidak, maka kami mencurigai IPW ditunggangi kelompok tertentu sehingga tidak obyektif lagi," kata Dion dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (5/1).

Dion membantah sejumlah hal yang disampaikan IPW dalam keterangannya terkait kasus tambang nikel, Luwu Timur. Menurut Dion, banyak informasi IPW yang keliru dan cenderung mengarah kepada fitnah, seperti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oknum-oknum polisi, kriminalisasi terhadap mantan Dirut PT CLM lama, Helmut Hermawan dkk, hingga pengambilan paksa PT CLM dan lain-lainnya.

“Informasi-informasi yang disampaikan IPW tersebut tidak benar dan menyesatkan publik. Tidak ada keterlibatan oknum polisi, dalam kasus ini termasuk kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan, pengambilan paksa PT CLM serta penyerobotan lokasi PT CLM," sambung Dion.

Sementara itu, Dion menegaskan bahwa Helmut Hermawan dkk sudah tidak menjadi pemilik sah PT CLM dan PT APMR. Pasalnya, mereka kalah dalam sengketa arbitrase dengan Perkara No. 622/Pdt.Sus-Arbt/2021/PN.Jkt.Sel.

“Helmut ini mengajukan upaya hukum arbitrase tetapi tidak mau menjalankan putusan hukum, buktinya dia (Helmut) dipanggil berkali-kali oleh Pengadilan PN Jaksel untuk melaksanakan putusan arbitrase, tetapi tidak mau melaksanakan sehingga putusan No. 43006/I/ARB-BANI/2020 dieksekusi dan klien kami, PT Aserra Mineralindo Investama menjadi pemilik sah PT CLM dan AMPR," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA