Kuasa Hukum PT CLM, Dion Pongkor meyakini penetapan tersangka hingga penahanan Helmut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Karenanya, kami menyesalkan ada kegaduhan bahkan opini dengan menyebut kepolisian melakukan pembungkaman, penindasan, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Helmut," ujar Dion kepada wartawan, Jumat (24/2).
Dion memaparkan, Helmut ditahan Polda Sulsel setelah melalui pemeriksaan Bareskrim Polri di Jakarta, pada Rabu (23/2).
Helmut ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus lantaran diduga memberi laporan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan.
"Kami juga memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan Helmut. Karenanya, kami akan terus melakukan berbagai upaya hukum agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya," tutupnya.
BERITA TERKAIT: