Melalui surat bernomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023, Kejari Makassar mempertanyakan kondisi kesehatan terdakwa kasus tambang tersebut kepada Direktur Primaya Hospital.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari pada 6 Juni 2023 itu, kepastian kondisi Helmut penting untuk keberlangsungan persidangan yang dijadwalkan pada 14 Juni 2023.
"Informasi terkini penting bagi Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan laporan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa," demikian bunyi surat yang diterima redaksi, Sabtu (10/6).
Kondisi terkini Helmut juga akan menjadi pertimbangan majelis hakim apakah akan menghadirkan terdakwa secara langsung atau via daring.
Helmut sebelumnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulsel lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Dirut PT Citra Lampia Mandiri dengan melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
Surat perintah penangkapan tersebut ditandatangani Kombes Helmi Warta Kusuma dan Kompol Herly Purnama tanggal 22 Februari 2023.
BERITA TERKAIT: