Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa dua orang sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020 pada Dinas PUTR.
"Jumat (21/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (24/10).
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Ina Kartika Sari, dan Ni'matullah selaku anggota pimpinan DPRD Provinsi Sulsel.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait hasil laporan pemeriksaan LKPD Provinsi Sulsel yang dikelola oleh Sekwan," pungkas Ipi.
KPK pada Kamis (18/8) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemprov Sulsel TA 2020 yang merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Kelima tersangka dimaksud, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel selaku pemberi suap; dan empat penerima suap, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.