Minta KPK Periksa Ignatius Heruwasto, Jamakgrat Ingin Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II Diusut Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Februari 2022, 23:01 WIB
Minta KPK Periksa Ignatius Heruwasto, Jamakgrat Ingin Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II Diusut Tuntas
Aktivis yang tergabung dalam Jamakgrat mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Perum Jasa Tirta II/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memeriksa Ignatius Heruswasto dan para pihak lainnya yang turut diduga merugikan keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Hal itu didesak oleh Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Gratifikasi (Jamakgrat) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa siang (22/2).

Dalam aksi unjuk rasa ini, Jamakgrat mendukung KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi tanpa tebang pilih. Jamakgrat juga meminta KPK untuk mengusut tuntas seluruh kasus dari yang kecil hingga kasus mega korupsi.

"Segera tuntaskan dan proses hukum pelaku kasus korupsi Jasa Tirta II yang rugikan uang negara," ujar Koordinator Jamakgrat, Rinjani Soedjono dalam orasinya.

Selain itu, Jamakgrat meminta kepada Pengadilan untuk segera mengadili semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Jamkgrat ingin KPK menindak tegas oknum pejabat yang melakukan praktik korupsi, gratifikasi, dan suap.

Dengan ketegasan KPK, Jamakgrat yakin pemerintahan dan BUMN akan bersih dari praktik korupsi.

"Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia di manapun berada untuk menyuarakan keadilan mendukung segala bentuk pemberantasan korupsi agar Indonesia menjadi lebih sejahtera," jelas Rinjani.

Dalam aksi ini, Rinjani juga mengutip keterangan Jurubicara KPK melalui media yang menyatakan bahwa perbuatan Djoko Saputro dilakukan bersama-sama sejumlah pihak itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.957.386.840 dan memperkaya orang lain.

Di mana kata Rinjani, perbuatan Djoko Saputro telah menguntungkan Andririni Yaktiningsasi Rp 2.123.185.959, Sutisna sebesar Rp 944.717.330, Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1.120.000.000, Faizal Rakhmat sebesar Rp 493.900.000, Manal Musytaqo sebesar Rp 149 juta, Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78.600.000, dan Bimarta Duandita sebesar Rp 48.793.911.

"Kita minta Ignatius Heruwasto yang juga menikmati korupsi jamaah itu juga diperiksa KPK dengan azas hukum tidak tebang pilih," kata Rinjani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (22/2).

Dalam surat dakwaan terdakwa Andririni Yaktiningsasi yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/1), Andririni telah diuntungkan dirinya sendiri sebesar Rp 3.934.067.070.

Selain menguntungkan diri sendiri, perbuatan Andririni juga telah menguntungkan orang lain, yaitu Sutisna sebesar Rp 944.717.330; dan Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78.602.440.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Djoko Saputro, Esthi Pambangun, Endarta Dwi P, dan Sutisna tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.957.386.840.

Perbuatan terdakwa Andririni yang dimaksud, yaitu melakukan pengaturan dalam penyusunan anggaran, proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan komprehensif pengembangan usaha perusahaan (PKPSDM) dan kegiatan jasa konsultasi perencanaan strategis korporat dan proses bisnis (PSKPB) pada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II (PJT II) TA 2017.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA