Disebut Dalam Dakwaan Andririni Yaktiningsasi, Mahasiswa Minta KPK Periksa Dosen UI Ignatius Heruswasto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Februari 2022, 18:16 WIB
Disebut Dalam Dakwaan Andririni Yaktiningsasi, Mahasiswa Minta KPK Periksa Dosen UI Ignatius Heruswasto
Asosiasi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) meminta KPK segera memeriksa Ignatius Heruswasto/RMOL
rmol news logo Sejumlah orang yang menamakan diri Asosiasi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) meminta KPK segera memeriksa Ignatius Heruswasto selaku dosen di Universitas Indonesia (UI) yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Permintaan itu disampaikan langsung saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (9/2).

Selain itu, mereka juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dalam tuntutannya, mereka meminta agar KPK segera memanggil dan memeriksa Ignatius Heruswasto yang saat ini menjabat sebagai Dosen Ekonomi di UI karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Bapak Firli Bahuri, segera mengeluarkan surat penyidikan terhadap Ignatius Heruswasto dan menetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan korupsi bersama tersangka lainnya yaitu Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi," bunyi tuntutan yang disampaikan sang orator.

Massa aksi juga meminta agar Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim untuk segera memanggil Rektor UI dengan tujuan memecat dan mencabut hak dosen maupun hak mengajar Ignatius Heruswasto di UI sebagai dosen ekonomi.

Dalam surat dakwaan Andririni Yaktiningsasi yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/1) kemarin, nama Ignatius Heruswasto disebut melaksanakan pekerjaan proyek.

Andririni selaku Psikolog didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.957.386.840 karena telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Andririni bersama-sama dengan Djoko Saputro selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II (PJT II); Andrijanto selaku Kadiv Perencanaan Strategis dan Litbang PJT II, Esthi Pambangun selaku Manager Organisasi dan Pembangunan SDM PJT II; Endarta Dwi P selaku Manager ULP PJT II; dan Sutisna selaku Dirut PT Bandung Management And Economic (BMEC) disebut melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni, Andririni turut serta melakukan pengaturan dalam penyusunan anggaran serta pengadaan dan pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan komprehensif pengembangan SDM sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan (PKPSDM) dan kegiatan jasa konsultasi perencanaan strategis korporat dan proses bisnis (PSKPB) pada PJT II TA 2017

Andririni bersama-sama dengan pihak lainnya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yaitu, memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 3.934.067.070; Sutisna sebesar Rp 944.717.330; dan Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78.602.440.

Nama Ignatius Heruswasto disebut di dalam proyek PSKPB tahun 2017. Di mana, terdakwa Andririni menggunakan perusahaan PT Dua Ribu Satu Pangripta sebagai perusahaan bendera yang digunakan Andririni.

Andririni bersama dengan pihak lainnya merekayasa agar PT Dua Ribu Satu Pangripta memenangkan lelang. Dan ditetapkan sebagai pemenang oleh Djoko Saputro secara formalitas.

Selanjutnya para 8 Agustus 2017 setelah ditetapkannya PT Dua Ribu Satu Pangripta sebagai pemenang lelang, atas persetujuan Andririni, Andrian Tejakusuma selaku Dirut PT Dua Ribu Satu Pangripta menandatangani surat perjanjian dengan Andrijanto dengan nomor 10/DII/08/SP/2017 untuk PSKPB sebesar Rp 3.673.593.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama lima bulan terhitung sejak 8 Agustus 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.

Bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut ternyata tidak dilaksanakan oleh PT Dua Ribu Satu Pangripta, melainkan seluruhnya dilaksanakan oleh terdakwa Andririni melalui Ignatius Heruswasto selaku tim leader tanpa melibatkan tenaga ahli sesuai dengan dokumen penawaran.

Selain itu, persyaratan tenaga ahli yang ditawarkan di dalam dokumen teknis PT Dua Ribu Satu Pangripta ternyata tidak sesuai dengan dokumen KAK.

Selanjutnya, atas pekerjaan tersebut, terdakwa Andririni memerintahkan Manal Musytaqo membuat laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, dan laporan bulanan, kemudian soft copy laporan tersebut diserahkan kepada Faizal Rakhmat untuk dikirimkan kepada Sutisna melalui email disesuaikan dengan format PT Dua Ribu Satu Pangripta.

Kemudian, Djoko Saputro melakukan pembayaran kepada PT Dua Ribu Satu Pangripta melalui rekening PT Dua Ribu Satu Pangripta pada Bank BRI Cabang Cimahi yang dibagi dalam beberapa termin.

Yaitu, pembayaran termin I sebesar 30 persen termasuk PPN dan PPH, yang diterima PT Dua Ribu Satu Pangripta sebesar Rp 981.851.220.

Selanjutnya pembayaran termin II sebesar 30 persen termasuk PPN dan PPH yang diterima PT Dua Ribu Satu Pangripta sebesar Rp 981.851.220.

Atas pencairan termin I dan II tersebut, selanjutnya dibagikan kepada terdakwa Andririni sebesar Rp 1.519.500.000; Sutisna sebesar Rp 365.600.000; dan kepada Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78.600.000; dan sejumlah Rp 2.440 yang merupakan saldo rekening PT Dua Ribu Satu Pangripta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA