Fredy dicokok terkait laporan ketiga Ibunda Dino. Berdasarkan informasi Fredy diambil tim Polda Metro Jaya dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB. Pengacara Fredy yaitu Tonin Tachta Singarimbun membenarkan hal ini.
"Jadi begini, dia (Fredy) tadi pagi 03.30 WIB dijemput sama Subdit 2 Harda. Saya baru tau pukul 07.00 WIB. Mau di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar dia kepada wartawan, Jumat (19/2).
Dirinya mempertanyakan dasar penangkapan Fredy pada Polisi. Tonin mengklaim hanya dapat alasan penangkapan Fredy lantaran polisi sudah menangkap dua tersangka lain. Maka dari itu, menurut Tonin alasan polisi tidak jelas.
"Sehingga, keterangan orang-orang yang ditangkap itu melempar kepada Fredy," kata dia.
Tonin mengaku juga sempat mempertanyakan alat bukti dalam penangkapan kliennya tersebut. Pasalnya, dalam upaya penangkapan seseorang statusnya sudah bukan saksi melainkan tersangka.
"Jadi itu penetapan tersangka sama surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)-nya belum kami terima. Karena dia selalu datang kalau mau dipanggil. Kemarin kan minta ditunda karena kesibukan," kata dia lagi.
BERITA TERKAIT: