Polemik Proyek Pembangunan Toilet Senilai Rp 96 M Di Kabupaten Bekasi, KPK Persilakan Masyarakat Untuk Lapor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 14 Desember 2020, 11:31 WIB
Polemik Proyek Pembangunan Toilet Senilai Rp 96 M Di Kabupaten Bekasi, KPK Persilakan Masyarakat Untuk Lapor
Proyek pembangungan toilet di sejumah SD dan SMP di Kabupaten Bekasi dianggap publik sebagai putusan yang tidak bijak/Ist
rmol news logo Belakangan ini media sosial diramaikan soal proyek pembangunan toilet di Kabupaten Bekasi yang bernilai hampir seratus miliar rupiah.

Proyek yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini adalah untuk membangun 488 toilet untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah mereka.

Alokasi anggaran pembangunan toilet di setiap sekolah sebesar Rp 198.550.000. Sehingga, untuk 488 sekolah membutuhkan anggaran Rp 96,8 miliar.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti banyaknya gedung sekolah di Kabupaten Bekasi yang sudah tidak layak untuk digunakan kegiatan belajar mengajar.

Akan tetapi, Pemkab Bekasi lebih mendahulukan melakukan pembangunan toilet dibanding memperbaiki gedung sekolah yang dianggap membahayakan para siswa maupun guru.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mempersilakan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek toilet ini untuk segera melapor.

"Kami menyadari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting. Untuk itu kami persilakan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peristiwa Tipikor dapat melaporkan kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," ujar Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/12).

KPK, masih kata Ali, akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek toilet di Kabupaten Bekasi tersebut jika ada masyarakat yang melaporkan.

"KPK tentu akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan," pungkas Ali.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri hanya mengucapkan terima kasih kepada redaksi saat dimintai respons atas ramainya pemberitaan soal proyek toilet di Kabupaten Bekasi tersebut.

"Terima kasih informasinya," kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, juga menyebut akan berkomunikasi lebih dahulu dengan Direktur Penyelidikan KPK.

"Saya tanya Dirlidik dulu," singkat Lili. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA