Jack Lapian Jadi Tersangka, Ketum Cyber Indonesia: Dia Bukan Lagi Sekjen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 03 Juli 2020, 13:20 WIB
Jack Lapian Jadi Tersangka, Ketum Cyber Indonesia: Dia Bukan Lagi Sekjen
Jack Boyd Lapian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan bukan lagi Sekjen Cyber Indonesia/Net
rmol news logo Status tersangka yang didapat Jack Boyd Lapian (JBL) membuat Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ikut angkat bicara. Jack Lapian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

“Bahwa saudara Jack Boyd Lapian sudah nonaktif dan tidak lagi menjabat Sekjen Cyber Indonesia sejak November 2018. Bahkan jauh sebelum adanya laporan polisi tertanggal 13 November 2019,” kata Muannas dalam keteranganya, Jumat (3/7).

Untuk itu, Muannas mengatakan, Cyber Indonesia menolak tegas pemberitaan ataupun narasi pemberitaan yang terdapat di media online yang masih menyebut Jack Boyd Lapian sebagai Sekjen Cyber Indonesia.

“Segala tindakan yang dilakukan tidak ada kaitanya dengan Cyber Indonesia dan hal tersebut adalah masalah pribadi Jack Boyd Lapian,” ujarnya.

Dengan begitu, Muannas menegaskan Cyber Indonesia sama sekali tidak bertanggung jawab apabila ada persoalan hukum terkait Jack Lapian. Termasuk tidak mengkaitkan aktvitas Jack Lapian dengan Cyber Indonesia.

Sebelumnya, JBL ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama seorang perempuan berinisial TSE berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, dua di antaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.

Ada pun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA