
Pembebasan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin ternyata beberapa kali ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pemberian rekomendasi syarat asimilasi dan pembebasan bersyarat.
"KPK beberapa kali telah menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazarudin, maupun penasihat hukumnya, yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018, dan bulan Oktober 2019," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (17/6).
Berkenaan dengan dibebaskannya Nazaruddin yang mendapat dua bulan Cuti Menjelang Bebas (CMB), lembaga antirasuah berharap Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor.
"Harapannya lebih selektif mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," pungkas Ali.
[]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: