Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya itu merupakan komitmen KPK yang akan terus mengusut tuntas kasus mafia anggaran di MA itu.
Termasuk, buronan lainnya seperti politisi PDI Perjuangan Harun Masiku (HM).
"Tentang buronan lain KPK terus bekerja, karena itu kami sangat terbuka untuk mendapat informasi tentang keberadaan DPO KPK lain termasuk HM (Harun Masiku)," kata Nurul Ghufron saat jumpa pers di kantornya, Selasa (2/6).
Menurut Nurul Ghufron, terkait DPO lainnya, KPK pun telah belerjasama dengan sejumlah pihak dalam hal ini aparat penegak hukum seperti Polri serta kejaksaan untuk melakukan penelusuran buronan lain. Seperti Hiendra Soenjoto, Samin Tan, Izil Azhar, Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim.
"Karena KPK bekerja untuk rakyat Indonesia dan kami harap rakyat mensupport informasi terkait keberadaan DPO tersebut," demikian Nurul Ghufron.
Dalam kasus Nurhadi dan menantunya, KPK menyangka keduanya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Suap itu diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Selanjutnya, Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
BERITA TERKAIT: