Publik ragu terhadap KPK di tengah isu pelemahan lembaga antirasuah dengan revisi UU dan keberadaan Dewan Pengawas.
"Saya kira begini, pertama dengan OTT kemarin kita apresiasi lah. Setidak-tidaknya dapat menjawab keragu-raguan masyarakat," kata pakar hukum tata negara Prof. Juanda dalam diskusi Polemik bertajuk 'UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru', di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).
Awalnya, Juanda mengaku sempat pesimis dengan formula baru KPK, terutama keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) yang dikhawatirkan dapat mengkooptasi dan mengebiri kewenangan komisinoner KPK.
Namun, ternyata dia justru melihat sebaliknya.
Dalam UU baru setidaknya ada empat fungsi Dewan Pengawas antara lain sebagai pengawas, pemberi izin, dewan etik dan evaluator.
"Memang pada saat-saat awal ini kelihatan bahwa antara Dewas dengan pimpinan KPK ada saya lihat sinergitas untuk bergerak bekerja sama dalam rangka memberantas korupsi," pungkas Juanda.
BERITA TERKAIT: