Polri telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kejaksaan yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Tentunya Polri tidak bekerja sendiri tapi terus berkoordinasi dengan Bawaslu,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2).
Penetapan status tersangka bagi Slamet, sambungnya, juga telah melalui kajian dengan Bawaslu melalui Gakkumdu lantaran adanya dugaan tindak pidana pemilu.
Dalam kasus ini, Bawaslu melakukan penilaian apakah yang dilakukan Slamet masuk pelanggaran kampanye atau bukan.
Menurut Dedi, Polri sangat menjunjung tinggi
equality before the law alias persamaan di mata hukum juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bahkan dia mempersilakan Slamet Maarif melaporkan kepada pihak yang mengawasi Polri jika mendapat perlakuan yang tidak semestinya.
“Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya silakan asal tetap dalam koridor hukum,†pungkas Dedi.
[ian]