Dia diperiksa sebagai saksi dugaan penyelewengan dana acara kemah dan apel pemuda Islam Indonesia tahun 2017 lalu.
Kuasa Hukum Dahnil, Nurkholis Hidayat menjelaskan ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Dahnil, untuk mengkonfirmasi ulang Berita Acara Pidana (BAP) sebelumnya.
“Tapi di sini ditegaskan Mas Dahnil untuk mengkoreksi BAP sebelumnya yang ditulis saat itu. Seolah-olah Mas Dahnil melakukan autorisasi terhadap penggunaan
scan tanda tangan LPJ kegiatan kemah,†katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2).
Dari 12 pertanyaan itu, sambung Nurcholis, penyidik menggali peran Dahnil selaku ketua umum PP Muhammadiyah dalam penggunaan dana kemah pemuda Islam.
“Pertanyaannya (mengarah) secara spesifik menarget peran dari Dahnil sebagai ketum PP Pemuda Muhammadiyah saat itu. Padahal ini adalah kegiatan bersama kolektif organisatoris,†ujarnya.
Sementara tim kuasa hukum Dahnil lain, Haris Azhar menyayangkan pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Dia menganggap pertanyaan itu sebagai bagian serangan terhadap orang-orang yang dianggap bertentangan dengan pemerintah.
“Jadi saya pikir ini ada upaya untuk membunuh profil Dahnil yang ke tempatan juga 02, jadi mungkin sekalian ini ditargetkan seperti itu. Dan ini memang lagi banyak ujan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan lebih tepatnya,†pungkasnya.
[ian]