Keduanya adalah anggota DPR Fraksi PAN Sukiman dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Sukiman ditetapkan sebagai penerima suap, sementara Natan Pasomba sebagai pemberi suap.
"NPA diduga memberi uang kepda SKM dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/2).
Diduga, Sukiman menerima uang sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedang Natan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.