Hasil Geledah Kasus Proyek SPAM, KPK Sita Uang Tunai Dan Deposito

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 03 Januari 2019, 12:19 WIB
Hasil Geledah Kasus Proyek SPAM, KPK Sita Uang Tunai Dan Deposito
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi kembali amankan sejumlah alat bukti dari pengembangan kasus suap suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan tambahan alat bukti itu hasil dari penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto dan  Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya.

"Penggeledahan tim penyidik dilakukan kemarin dari sore hingga dinihari tadi," ujar Febri, Kamis (3/1).

Dari tiga lokasi tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek, uang tunai Rp. 200 juta dan deposito senilai Rp. 1 miliar.

Febri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penggeledahan pada Senin (31/12) lalu.

Pada penggeledahan itu KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen, uang tunai Rp 800 juta dan rekaman CCTV.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka, dimana enam diantaranya disangka menerima suap.

Mereka adalah Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA