KPK Tetapkan Empat Proyek IPDN Bermasalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 10 Desember 2018, 20:55 WIB
KPK Tetapkan Empat Proyek IPDN Bermasalah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2011 terindikasi korupsi.

Empat lokasi yang bermasalah dalam proyek di bawah Kementerian Dalam Negeri itu ada di Kabupaten Agam, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Minahasa.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Salah satunya Sekjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom yang terlibat di semua lokasi. Untuk Rokan Hilir dan Agam, ditetapkan tersangka mantan Kadiv Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, dan senior Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim.

Terkini, KPK menetapkan dua tersangka lagi yaitu Kadiv Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo dalam pembangunan Gedung IPDN Gowa dan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko pada Gedung IDPN Minahasa.

Kerugian negara dari empat proyek tersebut sekitar Rp 77,48 miliar dengan rincian IPDN Agam menyerap anggaran Rp 34,8 miliar. Berikutnya IPDN Rokan Hilir dengan anggaran Rp 22,11 miliar, IPDN Gowa Rp 11,18 miliar dan IPDN Minahasa Rp 9,278 miliar. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA