KPK membiarkan status tersangka dari Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, menggantung selama tiga tahun.
Namun, jurubicara KPK, Febri Diansyah, membantah lembaganya sengaja mengendapkan kasus ini.
"Keliru kalau bilang diabaikan. Penyidikan (RJ Lino) masih terus berjalan," ujar Febri Diansyah kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12).
Febri menjelaskan bahwa KPK masih perlu menghitung kerugian negara yang jauh lebih rinci dalam kasus yang membelit Lino.
Selain itu, KPK masih terus memburu alat bukti yang saat ini diduga ada di luar negeri.
"Karena kami memang dalam hubungan dalam pencarian bukti di negara lain, kami perlu melakukan beberapa hal yang belum semuanya bisa didapatkan saat ini," jelasnya.
[ald]