RJ Lino 3 Tahun Berstatus Tersangka, Ada Apa Dengan KPK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 Desember 2018, 16:18 WIB
RJ Lino 3 Tahun Berstatus Tersangka, Ada Apa Dengan KPK?
RJ Lino/Net
rmol news logo Penanganan kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 dengan tersangka, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino mandeg di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kinerja lembaga antirasuah itu dipertanyakan. Sudah tiga tahun status tersangka disandang RJ Lino.

"Ini yang saya challenge dari KPK. Kenapa KPK sampai hari ini tidak pernah menyidangkan RJ Lino. Ada apa sampai tiga tahun," tegas Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono dalam diskusi bertajuk "Pengelolaan BUMN di Era Pemerintahan Joko Widodo" di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).

Dalam kasus ini, Lino diduga sudah menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung PT Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dari Tiongkok.

Arief menceritakan, pengadaan QCC senilai Rp 100-an miliar  terjadi semasa era Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika itu, RJ Lino membeli QCC secara ijon.

"Akhirnya terjebaklah dalam sebuah perjanjian untuk secara otomatis melakukan perpanjangan operasional sebuah terminal peti kemas di Tanjung Priok," imbuhnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA