"Untuk menghindari yang bersangkutan melakukan tindakan atau kebohongan lain lagi," katanya.
Menurut Bimo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif pelaku bakal mengulangi perbuatanÂnya, menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan melarikan diri.
Ia mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus Ratna dan menindak tegas orang-orang yang terlibat yang terlibat penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna, sesuai peraturan yang berlaku. "Polri harus tetap tegas dan tidak ragu untuk bertindak demi keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas."
Kepolisian, lanjut Bimo, jangan terpengaruh oleh tokoh ataupun kepentingan apapun dalam penegakan kasus Ratna yang mengheÂbohkan Tanah Air. "Kami mendukung dan meyakini bahwa tindak pidana terseÂbut dapat segera diselesaiÂkan dan dituntaskan oleh Polri dan para pelakunya dapat segera diadili atas perbuatannya," tegasnya.
Ratna resmi ditahan pada Jumat malam 5 Oktober 2018 menjalani pemeriksaansebagai tersangka. Sebelumnya, Ratna ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak ke Chile.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin akan mengajukan permohonan agar kliennya mendapatkan penÂangguhan penahanan atau diubah statusnya menjadi tahanan kota. Alasannya, faktor kesehatan dan usia Ratna yang hampir 70 tahun.
Menurut Insank, anak-anak Ratna akan menÂjadi penjamin ibunya tidak akan melarikan diri, mengÂhilangkan barang bukti maupun mengulangi perÂbuatan serupa. ***