POLEMIK

Polisi Diminta Tolak Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet

Kasus Hoaks Penganiayaan

Selasa, 09 Oktober 2018, 09:23 WIB
Polisi Diminta Tolak Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet
RatnaSarumpaet
rmol news logo Ketua Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Bimo Suryono meminta kepolisian tetap mengkerangkeng Ratna Sarumpaet dan menolak permohonan penangguhan penahanan. Hal ini untuk mencegah tersangka kasus hoaks penganiayaan itumengu­langi perbuatannya.

"Untuk menghindari yang bersangkutan melakukan tindakan atau kebohongan lain lagi," katanya.

Menurut Bimo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif pelaku bakal mengulangi perbuatan­nya, menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan melarikan diri.

Ia mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus Ratna dan menindak tegas orang-orang yang terlibat yang terlibat penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna, sesuai peraturan yang berlaku. "Polri harus tetap tegas dan tidak ragu untuk bertindak demi keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas."

Kepolisian, lanjut Bimo, jangan terpengaruh oleh tokoh ataupun kepentingan apapun dalam penegakan kasus Ratna yang menghe­bohkan Tanah Air. "Kami mendukung dan meyakini bahwa tindak pidana terse­but dapat segera diselesai­kan dan dituntaskan oleh Polri dan para pelakunya dapat segera diadili atas perbuatannya," tegasnya.

Ratna resmi ditahan pada Jumat malam 5 Oktober 2018 menjalani pemeriksaansebagai tersangka. Sebelumnya, Ratna ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak ke Chile.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasarudin akan mengajukan permohonan agar kliennya mendapatkan pen­angguhan penahanan atau diubah statusnya menjadi tahanan kota. Alasannya, faktor kesehatan dan usia Ratna yang hampir 70 tahun.

Menurut Insank, anak-anak Ratna akan men­jadi penjamin ibunya tidak akan melarikan diri, meng­hilangkan barang bukti maupun mengulangi per­buatan serupa. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA