Begitu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sesuai rapat di Gedung Badan Anggaran, Komplek Parlemen, Kamis (7/6).
"Sama sekali tidak benar RUU KUHP itu akan melemahkan lembaga itu (KPK)," jelasnya.
Wiranto melanjutkan, RKUHP bersifat mengkonsolidasi perundang-undangan yang dahulu diinginkan Belanda.
"RKHUP ini dikonsolidasikan, dikodifikasikan sehingga menarik delik-delik tindak pidana khusus tapi hanya pokok-pokoknya saja," lanjut Wiranto.
Dalam RKUHP tersebut, terdapat pedoman umum yang berguna saat melaksanakan peradilan tindak pidana khusus sebagai pedoman utama.
"Artinya istilah hukumnya kan ada lex generalis itu, lex generalis itu ada di KUHP tetapi untuk lex spesialisnya tetap ada di UU tipikor, kemudian tidak berarti meniadakan UU tipikor, badannya tetap, proses peradilannya tetap, kewenangannya tetap tidak ada yang dirugikan, maka tidak ada yang melemahkan," demikian Wiranto.
[sam]
BERITA TERKAIT: