KPK Tolak Permohonan JC Kepala Biro Bakamla

Perkara Suap Proyek Satmon

Kamis, 22 Februari 2018, 08:59 WIB
KPK Tolak Permohonan JC Kepala Biro Bakamla
Nofel Hasan/Net
rmol news logo Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan di­tuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, jaksa KPK menilai Nofel ter­bukti menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah 104.500 dolar Singapura.

Suap itu terkait tender pen­gadaan satellite monitoring dan drone yang dimenangkan dua perusahaan Fahmi.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa perka­ra ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tin­dak pidana korupsisecara ber­sama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo," kata Jaksa Kiki Ahmad.

Menurut jaksa, perbuatan Nofel memenuhi unsur dakwaanPasal 12 huruf B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelum menjatuhkan tuntu­tan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Nofel dinilai tidak mendukung program pemerin­tah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tin­dak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan Nofel bersikap sopan di persidangan, telah mengembalikan 104.500 dolar Singapura, belum pernah dihukum, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Pada kesempatan ini, jaksa menyampaikan penolakan atas permohonan Nofel untuk menjadi justice collabolator (JC) atau pelaku yang bekerja sama.

Usai persidangan, Jaksa Kiki mengungkapkan alasan KPK menolak permohonan JC Nofel. Kata dia, di persidangan terdakwa tidak mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain yang lebih besar.

Pertimbangan lainnya, Nofel tak mengakui kesalahannya sejak awal. "Di awal kan be­liau enggak ngaku. Ngakunya setelah ditetapkan sebagai terdakwa kan," katanya.

Di persidangan pun Nofel tetap membantah ikut mem­bantu membuka anggaran pen­gadaan drone yang diberi tanda bintang. Lantaran dibintangi, anggaran tak bisa dicairkan. Padahal, proyek itu sudah diatur agar digarap perusahaan Fahmi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA