Rita Dan Miryam Berbagi Tugas Di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 Februari 2018, 13:56 WIB
Rita Dan Miryam Berbagi Tugas Di Rutan KPK
Rita Widyasari/RMOL
rmol news logo Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non aktif Rita Widyasari mengaku satu sel tahanan dengan tersangka pemberi keterangan palsu dalam perkara e-KTP, Miryam S Haryani.

Menurutnya kondisi Rutan KPK yang ditempatinya sudah penuh.

"Bu Miryam, sudah lama banget dua bulan berduaan sekarang sudah penuh ada Subang, Kebumen dan sekarang sudah banyak ada enam orang," ujar Rita sebelum sidang dimulai di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Rabu, (21/2)

Di dalam sel, Rita mengaku sering ngobrol politik dengan Miryam.

"Kami masih suka ngomongin politik. Bentar lagi kan tahun politik jadi nonton tv lalu bahas, kan sedih Hanura dapat nomer 13 gitu-gitu lah kan Bu Miryam Hanura," tambahnya.

Bukan semata obrolan, ia dan Miryam juga kerap berbagi tugas selama berada di rutan KPK. Miryam yang hobi memasak ditugaskan di dapur, sedangkan dirinya bersih-bersih.

"Senam sehari dua kali, gitu," lanjut Rita bercerita.

Rita mengaku sudah ikhlas menjalani ini mengingat pengalaman sang ayah, Syaukani yang juga pernah menjadi pesakitan KPK karena terlibat kasus korupsi tahun 2006-2007 silam.

"Pokoknya asyik-asyik sajalah karena saya sudah pernah pengalaman bapak saya ditahan stres, saya nggak stres bukan nggak stres tapi diikhlaskan. Jadi dibawa enjoy saja," tutupnya.

Dalam kasus ini, Rita diduga menerima gratifikasi dari Khairuddin Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebesar 775 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi diduga terkait pengerjaan sejumlah proyek di Kukar.

Tak hanya itu, Rita juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun sebanyak Rp 6 miliar pada Juli hingga Agustus 2010 untuk mendapatkan izin lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA