Ratusan Pengacara Dukung Firman Wijaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Februari 2018, 17:38 WIB
Ratusan Pengacara Dukung Firman Wijaya
Foto/RMOL
rmol news logo Sejumlah advokat mengeluarkan pernyataan sikap terkait laporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim pada 6 Februari 2018 lalu.

Juniver Girsang selaku Koordinator Tim Advokasi yang menamakan 'Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi Terhadap Firman Wijaya' mengungkapkan sekitar 400 pengacara akan ikut mendukung Firman atas laporan pencemaran nama baik.

Sejumlah pengacara kondang juga turut hadir dalam konferensi pers tersebut seperti Luhut Pangaribuan, Hotma Sitompul, Mohammad Assegaf, Nelson Darwis, Petrus Salestinus, dan Saor Siagian.

"Walaupun kami advokat ini terdiri dari beberapa organisasi advokat, dengan timbulnya masalah dan apa yang dialami rekan kami Firman Wijaya, kita bersatu, kenapa bersatu, karena sudah mengenai marwah dari profesi advokat yang terganggu," kata Juniver di Gedung LMPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (20/2).

Menurut Juniver, laporan SBY dinilai tidak beralasan, sebab sebagai pengacara Firman hanya menjalankan tugas profesi dengan benar. Penilaian ini setelah pihaknya mendengar rekaman pembicaraan Firman seusai sidang perkada korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

"Setelah dicermati dalam rekaman. Beliau menjalankan tugas profesi dengan benar. Dari laporan tersebut ada yang sangat membanggakan dan catatan khusus bagi kami profesi advokat," ujarnya.

SBY secara resmi melaporkan pengacara terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Tim Kuasa SBY, Ferdinand Hutahaean menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Firman Wijaya dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto pasal  27 ayat 3 UU ITE.

Dia menjelaskan bahwa pernyataan Firman Wijaya yang dilaporkan adalah saat Firman memberikan keterangan di luar persidangan kepada awak media. Bukan dalam persidangan kasus korupsi KTP-el tanggal 25 Januari lalu.

Dalam persidangan, jelasnya, mantan politisi Demokrat Mirwan Amir yang menjadi saksi tidak sama sekali menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek KTP-el. Namun di luar persidangan, Firman menyebut bahwa SBY mengintervensi proyek ini. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA