Putusan MK Bukti Hak Angket KPK Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Februari 2018, 21:09 WIB
Putusan MK Bukti Hak Angket KPK Sah
Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket oleh DPR RI dinilai sebagai hal wajar dan bahkan normal.

Pasalnya, dalam tradisi presidensialisme, lembaga pengawas tertinggi adalah parlemen.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi memiliki seluruh hak dalam pengawasan, termasuk menggunakan hak-hak pengawasan itu kepada lembaga apapun yang kewenangannya diberikan negara.

"Tidak terkecuali anggaran serta fasilitas yang juga diberikan negara," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/2).

Menurutnya, putusan MK tersebut sebagai penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini dianut Indonesia. Maka dengan adanya putusan itu, semua lembaga negara tidak terkecuali KPK harus diawasi oleh DPR.

"Jadi penggunaan hak angket adalah penggunaan hak tertinggi DPR yang harus dihormati sampai kapanpun, selama negara ini menganut sistem demokrasi presidensialisme," papar Fahri.

Dia menjelaskan, hak angket memberikan kewenangan kepada parlemen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tertinggi yang dimiliki oleh negara. Bahkan, dalam perspektif hukum tata negara, tidak ada satu lembaga manapun yang bebas dari kontrol pengawasan DPR.

DPR dapat saja menggunakan kewenangan tersebut untuk menemukan seberapa jauh penyimpangan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang kewenangannya diberikan negara, termasuk KPK.

"Termasuk lembaga peradilan. Manakala peradilan itu sudah selesai dan di dalamnya mengandung kejanggalan yang meresahkan secara kasat mata maka dapat dianggap dan diduga terjadinya penyimpangan, baik terhadap hukum atau undang-undang," imbuh Fahri. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA