"Saya sudah mendengarkan apa yang dibacakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Saya sudah menjelaskan, bahwa apa yang dakwaan yang dicantumkan itu palsu dan direkayasa, dan terang-terangan memalsukan," tegas Fredrich usai persidangan perdananya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Fredrich menuding penyidik KPK melakukan segala upayah agar Setnov mencabut kuasa atas dirinya sebagai pengacara mantan ketua DPR itu.
"Yang perlu harus tahu disini, Bapak Setnov dipaksa oleh penyidik supaya mencabut surat kuasa yang pernah beliau berikan pada saya. Saya bilang itu hak daripada Bapak Setnov mau mencabut atau tidak. Tetapi itu delik umum dicabut tidak dicabut, tindak pidana tersebut wajib diproses," "tambahnya.
Untuk diketahui, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018.
Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]