"Dalam komunikasi-komunikasinya digunakan kode 'arisan' untuk pengumpulan uang di level kadis ke bawah," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (4/2).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Selistyawati menggunakan sandi 'arisan' saat berkomunikasi dengan bawahannya guna mengumpulkan uang. 'Arisan' tersebut kemudian diberikan kepada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.
Dalam amatan Febri, penggunaan sandi 'arisan' diduga kuat dilakukan untuk menyamarkan suap. Apalagi, penggunaan sandi-sandi dalam kasus korupsi jamak ditemukan.
"Sedang kami dalami (arti sandi 'arisan')" tuturnya.
KPK sudah menetapkan Nyono dan Inna sebagai tersangka dalam perkara suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono diduga kuat menerima uang suap Rp434 juta dari Inna.
Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan maju kembali pada Pilkada Jombang 2018.
Inna diduga mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain: 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
Sebagai pemberi suap, Inna disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[sam]
BERITA TERKAIT: