Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ibnu Basuki menjelaskan ada lima hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Hakim Zaifuddin Zuhri sebagai ketua dan Hakim Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara dan Titi Sansiwi sebagai Hakim Anggota.
Sidang perdana untuk Fredrich Yunadi diagendakan dengan pembacaan dakwaan.
"Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari," ujar Ibnu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/2).
Sebelumnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi ke Pengadilan Tipikor pada Jumat pagi.
Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[nes]