Berkas Sudah Diterima, Fredrich Yunadi Diadili Lima Hakim Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 Februari 2018, 05:52 WIB
Berkas Sudah Diterima, Fredrich Yunadi Diadili Lima Hakim Tipikor
Foto/Net
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, telah menunjuk hakim yang mengadili perkara menghalangi proses penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyeret mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ibnu Basuki menjelaskan ada lima hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Hakim Zaifuddin Zuhri sebagai ketua dan Hakim Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara dan Titi Sansiwi sebagai Hakim Anggota.

Sidang perdana untuk Fredrich Yunadi diagendakan dengan pembacaan dakwaan.

"Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari," ujar Ibnu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/2).

Sebelumnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan dakwaan mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi ke Pengadilan Tipikor pada Jumat pagi.

Fredrich Yunadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA