Bersaksi Di Tipikor, Kabakamla Ungkap Alasan Pilih Politisi PDIP Jadi Stafsus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Januari 2018, 20:09 WIB
Bersaksi Di Tipikor, Kabakamla Ungkap Alasan Pilih Politisi PDIP Jadi Stafsus
Ali Fahmi/net
rmol news logo Posisi Kader PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi di Badan Keamanan Laut RI, hanyalah narasumber. Dia cuma diberi honor kalau tenaganya dibutuhkan. Jika tak diperlukan, maka hanya koordinasi pengalaman dan kemampuan.

“(Status Ali Fahmi) Narasumber. Dia saya gunakan, baru dapat honor, kalau tidak, koordinasi sesuai pengalaman seperti saya sampaikan di sidang dahulu,” jelas Kepala Bakamla (Kabakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo dalam sidang lanjutan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1).

Jaksa juga menanyakan kepada Arie Soedewo tentang adanya upaya membuka tanda bintang pada anggaran drone.

“Benarkah ada upaya (dari Bakamla) agar anggaran drone dibuka? Sebab saksi sebelumnya menyatakan kalau drone sudah dilelang dan ada pemenang, sedangkan anggaran malah diblokir, jadi sekali lagi adakah upaya membuka?” tanya jaksa.

“Jadi begini, saya pernah perintahkan saudara Nofel untuk membuat surat upaya pembukaan, tapi dengan keraguan. Satu, waktunya kurang dari sebulan, kalau tidak beraksi, permintaan saya main-main atas dasar itu buat mudah-mudahan tidak diblokir,” jawab Arie.

Dia menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Kemudian, jaksa kembali menanyakan kepada Arie apakah ada pihak lain yang ikut membantu?

“Tidak ada,” tegas Arie.

Jaksa KPK dalam dakwaan Nofel telah menyebut usulan anggaran pengadaan satellite monitoring dan drone yang disahkan APBN-P Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 402 miliar dan drone sebesar Rp 580 miliar.

Namun Kemenkeu memangkas anggaran proyek satellite monitoring dengan nilai Rp 222 miliar. Sementara untuk pengadaan drone belum dapat ditandatangani kontraknya karena anggaran pengadaan drone masih dibintangi atau di-blocking.

Lalu, Hardy Stefanus (mantan pegawai PT Melati Technofo Indonesia/MTI) ingin usulan pembukaan blocking anggaran tanpa perlu dilakukan review dari BPKP, tetapi langsung diajukan ke Ditjen Anggaran Kemenkeu.

Terkait itu, Nofel didakwa menerima SGD 104.500. Uang itu diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah (mantan Direktur PT MTI sebagai pemenang tender) melalui dua anak buahnya yaitu M Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Suap diberikan agar Nofel dapat membantu membuka blocking anggaran pengadaan drone. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA