Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, proses politik yang terjadi di parlemen bukan menjadi ranah lembaga antirasuah. Karenanya, hal itu bukanlah hambatan bagi KPK dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan sebuah kasus.
"Pemilihan unsur pimpinan DPR ataupun komisi dan fraksi itu menjadi domain DPR RI. Sedangkan untuk penanganan perkara tetap berjalan di koridor hukum," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (30/1).
Pernyataan Febri menanggapi dilantiknya politisi Golkar, Kahar Muzakir sebagai Ketua Komisi III DPR RI. Adapun Kahar pernah disebut dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Pertama, kasus satelit monitoring Bakamla, lalu PON Riau.
Febri menegaskan bahwa proses hukum bakal tetap berjalan tanpa menganggu proses politik yang terjadi, sekalipun itu terjadinya di parlemen.
"Prinsip dasarnya tentu penanganan perkara berjalan terpisah dengan proses politik. Ini berlaku untuk semua," tandasnya.
‎
Dalam kasus PON di Riau yang telah menjerat banyak terdakwa, Kahar Muzakir‎ termasuk yang pernah diperiksa KPK. Salah satu terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas mengatakan pernah menyerahkan uang sekitar 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir yang ketika itu menjabat anggota Komisi X.
Penyerahan uang itu merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar. Bahkan, atas kasus itu, ruang kerja Kahar pernah digeledah tim KPK.
Sementara dalam kasus Bakamla yang juga ditangani KPK, Kahar ‎Muzakir sempat muncul dari komunikasi antara anggota DPR Fayakhun Andriadi dan Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief.
Dalam percakapan itu, Fayakun mengatakan kepada Erwin kalau dirinya sudah menemui Setya Novanto dan Kahar Muzakir berkaitan dengan anggaran proyek di Bakamla.‎
[san]
BERITA TERKAIT: