Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menegaskan Polri harus bertindak tegas dengan kabar kepulangan Rizieq tersebut.
Pasalnya, status DPO yang diberikan Polri terhadap Rizieq hingga saat ini belum dicabut. Rizieq terjerat kasus dugaan percakapan konten pornografi, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini Habib Rizieq masih dalam status DPO Polri dan status itu belum dicabut. Jika memang benar bahwa anggal 21 Februari 2018 Rizieq akan pulang, tugas Polri secara hukum harus menangkapnya, begitu tiba di Indonesia karena statusnya sebagai DPO," ujar Neta kepada redaksi, Selasa (30/1).
Dia menjelaskan hal ini perlu dilakukan sebagai wujud kepastian hukum di Indonesia benar-benar dijalankan.
"Ini perlu dilakukan agar ada kepastian hukum. Setelah itu kasusnya mau diteruskan atau ada perdamaian, itu menjadi wewenang kepolisian," lanjut Neta.
Dikhawatirkan ada benturan yang tidak akan bisa dihindari antara kepolisian dan massa yang akan menjemput Rizieq, kendati demikian sebagai pihak yang profesional, kepolisian pasti sudah memiliki teknis penangkapan tersendiri.
"Soal teknis penangkapannya tentunya pihak kepolisian sudah profesional dalam menjalankan tugasnya. Tapi seperti kata pepatah, meskipun langit runtuh hukum harus ditegakkan, apalagi Polri sudah mengeluarkan DPO buat Rizieq. Polri harus konsisten," demikian Neta.
[rus]
BERITA TERKAIT: