Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam keterangannya.
Menurutnya, masuknya korupsi sektor swasta dalam KUHP merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu juga merupakan suatu kemajuan dan sesuai dengan konvensi anti-korupsi.
"Dimasukannya korupsi sektor swasta sebagai bagian dari Tipikor adalah kemajuan dan sesuai dengan UNCAC," demikian Laode.
DPR dan pemerintah sepakat pasal mengenai korupsi di sektor swasta bakal diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika hal tersebut terralisasi, korupsi yang terjadi di sektor swasta dapat dijerat sanksi pidana.
Dalam Rancangan KUHP itu merumuskan empat jenis tindak pidana. Yakni, memperdagangkan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
Akan tetapi, seluruh kasus korupsi di sektor swasta hanya kepolisian dan kejaksaan yang diberi kewenangan untuk menanganinya setelah rancangan KUHP disahkan.
"KUHP Indonesia nanti akan jadi bahan tertawaan karena KPK dilarang menyidik/menuntut korupsi sektor swasta, padahal semua lembaga anti korupsi negara lain seperti: ICAC, CPIB, SFO, FBI, SPRM dan lain-lain melakukan penyidikan korupsi sektor swasta dan sektor publik," demikian Laode.
[sam]
BERITA TERKAIT: