"Para saksi yang dipanggil jaksa dari pihak money changer serta aliran dana yang sebesar Rp 225 miliar, tak satu pun yang mengarah kepada terdakwa," kata Maqdir Ismail usai persidangan lanjutan perkara korupsi KTP berbasis elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).
"Selain itu, dana total US$2,190 juta dolar yang ditukarkan di money changer (tempat penukaran uang) sama sekali tak terkait kepada klien kami," sambungnya.
Tidak adanya kaitan para saksi dengan terdakwa, menurut Maqdir, dipertegas sendiri oleh hakim ketua Kusno yang menanyakan langsung hal tersebut dalam persidangan.
"Para saksi saat ditanya hakim apakah mengenal terdakwa, semuanya menjawab tak ada yang kenal atau mengetahui terdakwa Setya Novanto," ulas Maqdir.
Para saksi juga secara tegas mengatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Oka Mas Agung selaku pemilik perusahaan tempat penukaran uang tersebut.
"Transaksi barter dolar adalah satu tindakan wajar dan lazim dipraktekkan dalam bisnis money changer," tegasnya.
Yang jelas, papar Maqdir, seluruh aliran transaksi barter dolar yang disebutkan di atas tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto.
Menurut dia, JPU KPK lagi-lagi membawa para saksi yang dinilai tak relevan dalam sidang tersebut. Apalagi diperkirakan dalam kasus Setya Novanto terdapat 90-an saksi yang akan diajukan JPU KPK dalam persidangan.
"Jumlah tersebut sangat banyak," kritik Maqdir.
[nes]