Informasi yang menyebut mantan Presiden Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu berada di Singapura dibantah oleh pemerintah setempat.
Selain itu, senior liaison officer (SLO) Polri yang berada di Singapura juga sudah menelusuri tempat-tempat yang dicurigai pernah disinggahi Honggo.
"Ternyata, oleh yang ada di sana menyatakan bahwa tersangka HW tidak ada di sana dan bukan merupakan lokasi kantor PT TPPI," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1).
Martinus menjelaskan bahwa pihaknya juga pernah melayangkan surat panggilan kepada Honggo namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
"Disampaikan panggilan pertama dan kemudian panggilan kedua secara bersamaan. Karena panggilan pertama sebelumnya dialamatkan ke rumah yang ada di sekitar Pakubuwono (Jakarta). Namun itu tidak dipenuhi," ujarnya.
Karena itulah Polri berencana menyebarluaskan informasi Daftar Pencarian Orang alias DPO atas nama Honggo Wendratno, juga melakukan permohonan red notice agar pencarian terhadap Honggo dibantu aparat kepolisian di seluruh dunia.
"Senin nanti (22/1) kami sebar DPO-nya," kata Martinus.
[ald]