Honggo Masuk DPO, Bareskrim Janji Serahkan Dua Tersangka Kondensat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 19 Januari 2018, 09:03 WIB
Honggo Masuk DPO, Bareskrim Janji Serahkan Dua Tersangka Kondensat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tersangka korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendaratmo sudah dua kali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Terlebih berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Atas ketidakhadiran ini maka penyerahan tersangka belum dapat dilaksanakan dan juga tidak dapat dilakukan penangkapan karena orangnya tidak ada di Indonesia," kata koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan pertemuannya dengan pihak Bareskrim Polri, baru-baru ini.

Bareskrim Polri telah mengambil langkah dengan memasukkan mantan wakil presiden direktur TPPI tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional kepada interpol. Selain itu juga telah diterbitkan Red Notice.

"Selanjutnya Bareskrim akan membuat pengumuman DPO di media massa sebanyak dua kali pada minggu ini dan minggu depan," terang Boy.  

Opsi lain, beber Boy, Bareskrim akan menyerahkan dua tersangka lain, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono ke Kejaksaan Agung, tanpa Honggo, pada bulan Februari 2018 mendatang.

"Kita tunggu awal bulan depan realisasinya. Jika tidak MAKI pasti akan gugat praperadilan lagi untuk memaksa Bareskrim menyerahkan para tersangka kasus korupsi Kondensat," demikian Boy.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA