"Kami selalu siap menghadapinya (praperadilan Fredrich)," jelas Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif saat dikonfirmasi.
Fredrich lewat kuasa hukumnya Sapriyanto Refa mengajukan gugatan karena merasa KPK telah melanggar sejumlah prosedur dalam penetapan tersangka Fredrich. Salah satunya, dua alat bukti yang belum cukup dalam proses itu.
Jurubir KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara Fredrich. Di sisi lain, Fredrich yakin penyidik memiliki sejumlah bukti dalam menjerat bekas pengacara Novanto itu.
"Praperadilan itu hak tersangka. KPK akan jalan terus menangani kasus ini. Tapi kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan baik tentang penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan," jelas Febri terpisah.
Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis mantan ketua DPR itu agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Fredrich selain itu juga ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil. Atas perbuatan itu, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[rus]