Polisi Jerat Ustadz Zulkifli Dengan Pasal Ujaran Kebencian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 17 Januari 2018, 17:20 WIB
Polisi Jerat Ustadz Zulkifli Dengan Pasal Ujaran Kebencian
Zulkifli M Ali/Net
rmol news logo . Zulkifli M Ali, dai yang dikenal sebagai penceramah hari akhir, berstatus tersangka. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjerat Zulkifli dengan kasus ujaran kebencian berbau SARA.

"Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilayangkan," kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran saat dihubungi Wartawan, Rabu (17/1).

Fadil menjelaskan kasus ini sebagai tindak lanjut dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya yang kemudian menemukan video berdurasi sekitar dua menit berisi ceramah Zulkifli.

"Ini kita dapat setalah patroli siber, menemukan video berdurasi dua menit yan dirasa mengandung unsur SARA," jelas Fadil.

Dalam video tersebut Zulkifli mengatakan bakal ada kekacauan di muka bumi lantaran disebabkan kegaduhan di Kerajaan Arab Saudi. Dalam ceramahnya itu dia menuduh soal jutaan KTP elektronik yang dibuat di luar negeri hingga akan ada ratusan juta orang asing yang bakal menyerang bangsa Indonesia.

Atas perbuatannya Zulkifli disangkakan Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA