"Aturan internal untuk menjaga netralitas Polri dalam pengamanan Pilkada Serentak 2018," ujar Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/1).
Dia menjelaskan, anggota Polri dilarang untuk memberikan dukungan politik dan menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala daerah.
"Yang wajib dilaksanakan adalah memberi pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilukada," ujarnya.
Seluruh anggota Polri juga diimbau agar tidak menjadi pengurus apalagi anggota tim pemenangan pasangan calon kepala daerah.
Bagi para Pejabat Utama dan struktural dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan serta tindakan yang menguntungkan kepentingan partai politik dan pasangan calon.
"Juga memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan parpol dan paslon saat masa kampanye," terangnya.
Anggota Polri juga tidak diperkenankan melakukan kampanye hitam atau black campaign terhadap salah satu pasangan calon, atau menganjurkan masyarakat untuk menjadi "golput".
Setiap anggota juga wajib untuk tidak memberi informasi terkait hasil penghitungan Pilkada kepada siapapun. Apalagi, menjadi panitia pemilihan umum, anggota pengawas pemilu, serta turut campur dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
"Jika kedapatan, anggota dikenakan sanksi internal berupa disiplin dan kode etik," demikian Martuani.
[ald]