Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan bahwa sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, organisasi manapun tidak bisa mewarisi aset nasionalisasi. Menurutnya organisasi hanya boleh memiliki aset atas akad jual beli.
"Jangankan PLK yang menggugat, Yayasan Belanda HCL (Het Christelijk Lyceum) sebagai pemilik pertama kali, sudah tidak bisa menggugat lagi karena aset tersebut telah di nasionaliasasi oleh pemerintah melalui Departemen Keuangan," ujar Refly kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/11).
Diakuinya dari sudut pandang politis, sosiologis maupun historis, bisa saja perorangan maupun lembaga mengaku sebagai ahli waris aset yang telah di nasionalisasi. Namun itu bukan berarti mereka serta merta menjadi pemilik aset nasionalisasi.
Sedangkan yang terjadi dalam kasus SMAK Dago justru sebaliknya, aset nasionalisasi disahkan kepemilikan warisnya.
"Ada organisasi yang mengaku sebagai pewaris dari yayasan tersebut, itu ngawur dari segi hukum. Kecuali jika membeli tanah itu. Nah, saat persidangan organisasi PLK mengaku menjadi ahli waris," tegasnya.
Diketahui, dalam sidang perkara perdata gugatan aset nasionalisasi yang sekarang menjadi SMAK Dago, PLK mengaku merupakan ahli waris yang sah. Namun, dasar gugatan yang digunakan PLK menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago pun melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
[nes]