Diminta menanggapi itu, jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyampaikan bahwa lembaganya sudah siap menghadapi gugatan praperadilan pihak Novanto.
"Kami akan menghadapi praperadilan ini. Kami yakin dengan bukti yang kami miliki," ujar Febri saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/9).
Sampai hari ini, kata Febri, penyidik KPK telah memeriksa lebih dari 108 saksi untuk Ketua DPR tersebut. Saksi-saksi tersebut banyak berasal dari unsur anggota DPR aktif maupun pasif, pejabat Kementerian Dalam Negeri, Pengacara, Notaris, BUMN, juga pihak swasta.
"Dari pemeriksaan saksi, kami yakin bahwa konstruksi kasus E-KTP ini semakin kuat. Apalagi, proses persidangan terdakwa lain yaitu AA (Andi Agustinus) sedang berjalan. Banyak fakta baru yang terungkap di sana, termasuk indikasi aliran dana sehubungan kasus E-KTP," jelas Febri.
KPK menetapkan status tersangka kepada Novanto sejak 17 Juli 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menerima uang korupsi E-KTP sebesar Rp 5 miliar dan berperan dalam menentukan peserta dan pemenang lelang proyek E-KTP.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Irman dan Sugiharto, beberapa kali Novanto juga disebut bertemu dengan Andi untuk membicarakan proyek E-KTP.
Saat anggaran proyek E-KTP dibahas di DPR tahun 2011, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Melalui jabatannya itu, KPK menduga Novanto ikut mengatur jumlah anggaran yang disahkan untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
[ald]