"Pasti akan kita kembangkan. Saya sudah instruksikan, perintah Kapolri akan dikembangkan," kata Tito kepada wartawan di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).
Tito menegaskan, penyebaran konten hoax, negatif, maupun provokatif harus diberantas karena melanggar Undang-UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu membuat perpecahan di masyarakat.
"Oleh karena itu Saracen akan kita kembangkan terus siapa aja yang terlibat. Saya sampaikan tangkap tangkapin aja. Yang mesen, tengkepin. Yang danain, tangkepin. Ada lagi sejenis dengan itu, tangkepin," ucapnya.
Namun demikian, Tito mengakui pengungkapan kasus Saracen tidak segampang membalikan telapak tangan. Pasalnya, sindikat itu menggunakan cyber space.
"Maka kita melacaknya juga di
cyber space, bukannya di lapangan," tandasnya.
Lebih lanjut kata Tito, sindikat itu sudah eksis semenjak Pilpres 2014 lalu. Mereka juga aktif pada Pilkada di Indonesia.
Terkait pemesan atau pengguna jasa Saracen, Tito mengatakan itu masih dalam proses penyelidikan.
"Belum nyampe kesana (aktor pengguna Saracen) Yang jelas kalau ada fakta hukum keterlibatan uu ite, siapapun pasti diproses," pungkas Tito.
[wid]