Siang tadi, dengan membawa koper, Masinton mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Maksudnya, ia menantang Ketua KPK, Agus Rahardjo, menjebloskannya ke ruang tahanan KPK.
Itu Masinton lakukan untuk merespons pernyataan Agus Rahardjo yang menyebut Pansus KPK di DPR RI adalah ilegal dan menghambat penanganan kasus korupsi. Karenanya Pansus KPK dapat dijatuhi pasal obstruction of justice.
"Saya sudah tunggu satu jam lebih, rompi oranye KPK tidak turun-turun. Maka saya menyayangkan sikap dari Ketua KPK yang mengancam-mengancam. DPR bekerja melalui Pansus Hak Angket DPR RI untuk KPK," kata Masinton kepada wartawan di lobi Gedung KPK Jakarta, Senin (4/9).
Beberapa hari lalu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan bahwa jajarannya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji keabsahan hukum terhadap Pansus KPK.
Jika MK memutuskan bahwa Pansus KPK bertentangan dengan UU, maka KPK akan melayangkan pasal obstruction of justice terhadap Pansus.
Masinton membantahnya. Menurutnya, Agus tidak memiliki kewenangan itu. Ia menegaskan bahwa Pansus KPK telah bekerja sesuai konstitusi.
Politisi PDI Perjuangan itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.31 WIB sambil menjinjing sebuah koper berisi pakaian. Tak sampai satu jam, sekitar pukul 12.25 WIB, Masinton meninggalkan Gedung KPK.
Selama menunggu, Masinton enggan masuk ke Gedung KPK. Ia hanya duduk di sekitar halaman depan gedung. Saat dikonfirmasi wartawan, Masinton menyampaikan bahwa dirinya juga tidak memberitahu pimpinan KPK. Namun, ia berkeyakinan pimpinan KPK mengetahui kehadirannya.
"Ini ada CCTV, masa dia (pimpinan) enggak tahu. Pegawainya pasti lapor. Katanya sistem di KPK ini canggih. Ya kan? Kita percaya dengan sistem di KPK canggih," ujarnya.
"Saya enggak ada keperluan bertemu ketua KPK. Saya mau membuktikan omongannya, gertakannya. Katanya KPK akan menerapkan pasal obstruction of justice, menghalangi penyidikan terhadap Pansus Angket, saya buktikan, saya datang kemari," pungkasnya.
[ald]