Sosok netizen kontroversial yang kerap menyerang Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khususnya, unggahan ujaran kebencian (hate speech) melalui akun FB Jonru Ginting, yang diduga digunakan sendiri olehnya.
"Jonru, baru tadi (Kamis) pagi sekitar jam 9 (09.00 WIB) saya menulis surat untukmu dan sepenggal surat saya ada yang berbunyi, 'Mari sama-sama kita tunggu tuaian masing-masing'," tulis Herry dalam unggahannya, baru-baru ini.
Sebelumnya, Herry sempat menuliskan surat terbuka untuk Jonru di laman FB miliknya. Jonru diingatkan agar siap menuai resiko dari apa yang disampaikannya melalui medsos. Beberapa kemudian setelah surat itu diunggah, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
"Sore ini (Kamis), tidak sampai 12 jam setelah surat saya itu, kamu mulai menuai apa yang kamu taburkan selama ini," lanjutnya.
Herry berharap, Jonru dapat menghadapi kasusnya yang dilaporkan ke polisi. Seperti apa yang dikatakannya saya hadir di acara ILC salah satu televisi swasta, Selasa (29/8) malam lalu. "Selamat menuai Jon...," pungkas Herry.
Unggahan itu telah disukai 701 netizen, mendapat 130 komentar dan dibagikan ke 47 akun lainnya. Salah satu netizen mengaku lega dengan laporan polisi terhadap Jonru.
"Lega rasanya. Tapi lebih lega lagi bila sudah dijatuhi vonis 15 tahun penghuni prodeo (rumah tahanan)," ungkap Roslian Manurung di kolom komentar.
Netizen lainnya, Threes Widyo II, ikut mengomentari terkait hukum tuai-tabur yang dialami Jonru. Ia pun mengapresiasi kinerja polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut.
"Akhirnya ditekuk juga lututmu Jonru oleh polisi. Selamat menuai badai yang sudah kau tabur. Selamat menikmati. Makasih atas sharingnya Pak Herry. Gerak cepat juga ya polisinya. Untuk itu saya angkat topi," timpalnya.
Jonru dilaporkan ke PMJ oleh Muannas Alaidid, Kamis (31/8). Dia dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 Tentang ITE.
Acuannya, kisruh unggahan akun medsos FB Jonru Ginting yang dibahas dalam acara ILC TV one, Selasa (29/8) malam.
"Kami laporkan terkait postingan (unggahan) akun (Jonru Ginting) antara bulan Maret sampai dengan Agustus 2017, yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata Muannas usai melapor di PMJ saat itu.
Jonru dianggap acapkali mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim. Serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi jelas ini bukan kritik tapi sudah menyinggung SARA dan tindakan itu menurut hukum dilarang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan haruslah dinilai sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian (hate speech)," urainya.
Unggahan-unggahan itu, kata Muannas, patut diduga ada upaya menggiring opini publik. Bahwa seolah-olah membangun perseteruan antara agama dan etnis tertentu.
Laporan tersebut terigester melalui Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017.
[sam]