Pelanggaran HAM Yang Dialami Buruh Migran Akan Dibawa Ke Sidang PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 02 September 2017, 15:49 WIB
Pelanggaran HAM Yang Dialami Buruh Migran Akan Dibawa Ke Sidang PBB
Foto/RMOL
rmol news logo . Gabungan kelompok masyarakat sipil dari Migrant Care, Pathfinders dan International Serivices for Human Rights akan bertolak ke Genewa, Swiss untuk menghadiri sidang ke-27 Komite Perlindungan Pekerja Migran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sidang sendiri akan dilangsungkan pada tanggal 4 sampai 13 September 2017.

Ketua Pusat Studi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa salah satu tujuan dari kehadiran mereka di sidang PBB itu adalah mendorong pemerintah Indonesia untuk menjadikan momentum sidang itu sebagai daya desak untuk percepatan penuntasan pembaruan kebijakan migrasi di Indonesia.

"Antara lain adalah mendesaknya pengesahan revisi UU 39/2004, RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Ratifikasi Konvensi ILO 189/2011 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga," jelas Anis Hidayah dalam konferensi pers di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (2/8).

Tak hanya itu, menurut dia, pemerintah juga harus mereview dan mencabut semua kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hak asasi buruh migran sebagaimana yang menjadi mandat Konvensi Buruh Migran.

Pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk berdialog dengan PBB nanti. Misalkan Migrant Care telah mengirimkan laporan alternatif kepada komite. Kata Anis Hidayah, laporan alternatif Migrant Care disusun berdasarkan pada List of Issues Prior to Reporting (LoIPR) Komite dan catatan kritis terhadap laporan pemerintah Indonesia.

Di dalamnya, ada beberapa isu terkini yang dibahas. Misalkan proses harmonisasi kebijakan migrasi sesuai prinsip-prinsip konvensi, praktek-praktek pelanggaran HAM yang dialami buruh migran.

"Terutama buruh migran perempuan dalam kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap PRT migran, hukuman mati, perlindungan terhadap buruh migran tidak berdokumen, trafficking, perlindungan terhadap anak-anak buruh migran, pemenuhan hak politik buruh migran di luar negeri, akses atas keadilan, peran PPTKIS yang eksploitatif serta situasi ABK," imbuhnya.

Ada juga, lanjut Anis Hidayah, beberapa catatan kritis atas laporan pemerintah kepada PBB. Kata dia, mestinya pemerintah Indonesia mengirimkan laporan inisial pada tahun 2013 lalu, setahun setelah Indonesia meratifikasi Konvensi internasional untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Pemerintah indonesia menjadi negara pihak (party) pasca ratifikasi konvensi yang diundangkan kedalam UU 6/2012 pada 12 April 2012.
 
"Data-data yang dilampirkan oleh pemerintah Indonesia di dalam laporan itu, tidak mencerminkan atau tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya dijawab; tidak ada elaborasi yang lebih dalam dan subtantif untuk menjeiaskan data-data yang disampaikan; serta laporan pemerintah mengabaikan beberapa fakta dan insiatif penting yang sebenarnya sangat kontributif terhadap upaya perlindungan buruh migran. Upaya itu datang dari inisiatif dan inovasi pemerintah, baik di tingkat nasional dan daerah, lembaga negara maupun masyarakat sipil," ujar Anis Hidayah.

Selain itu, tambahnya, laporan pemerintah juga sudah mengabaikan beberapa fakta dan insiatif penting yang sebenarnya sangat kontributif terhadap upaya perlindungan buruh migran. Upaya itu datang dari inisiatif dan inovasi pemerintah, baik di tingkat nasional dan daerah, lembaga negara maupun masyarakat sipil.

"Ada beberapa inisiatif daerah untuk perlindungan buruh migran juga dielaborasi dalam laporan alternatif Migrant Care, termasuk beberapa Perda di Lembata, Banyuwangi, Jember, Wonosbo, Lombok Tengah dan 41 Perdes yang lebih harmonis dengan konvensi," jelasnya.

Beberapa perwakilan organisasi masyarakat sipil yang ikut dalam delegasi antara lain Migrant Care, YKS Lembata, SARI Solo dan Desa Dukuhdempok. Delegasi yang akan berangkat ke Genewa adalah Anis Hidayah (migrant CARE), Melanie Subono (Ambassador), Alex Ong (Migrant CARE Malaysia), Siti Badriyah (Mantan Buruh Migran), Saverrapal Sakeng Corvandus (YKS Lembata), Mulyadi (SARI Solo) dan Miftahul Munir (Kades Dukuhdempok). Keberangkatan representasi masyarakat sipil ini diharapkan dapat memberikan kontribusi aktif selama sesi dan memberikan informasi alternatif secara obyektif kepada Komite mengenai situasi pekerja migran lndonesia. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA