Ini Alasan Jonru Ginting Dilaporkan Ke Polda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Agustus 2017, 23:57 WIB
Ini Alasan Jonru Ginting Dilaporkan Ke Polda
Jonru Ginting/Net
rmol news logo Kisruh soal postingan akun media sosial (medsos) Jonru Ginting (JG) di acara ILC TV One, Selasa (29/8) malam lalu, berujung pada laporan polisi.

Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8).

"Kami laporkan terkait postingan akun antara bulan Maret sampai dengan Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata dia.

Melalui akun tersebut, lanjut Muannas, Jonru acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim. Serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi jelas ini bukan kritik tapi sudah menyinggung SARA dan tindakan itu menurut hukum dilarang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan haruslah dinilai sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian (hate speech)," urainya.

Muannas mencontohkan, dalam akun tersebut terdapar update status yang menyebut sosok artis cerai dan membahas cadarnya.

Termasuk kasus First Travel yang dibahas justru aksi bela islamnya. Kemudian, ada juga unggahan yang membahas vaksin palsu dan jilbab.

"Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden, serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar 1,5 Trilyun dalam perppu ormas. Ini informasi yang menyesatkan," papar Muannas.

Unggahan-unggahan itu, kata Muannas, patut diduga ada upaya menggiring opini publik. Bahwa seolah-olah membangun perseteruan antara agama dan etnis tertentu.

"Padahal tidak ada. Berbahaya kalo ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," tuturnya.

Oleh Karena itu, Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE atas dasar delik biasa. Dimana, Muannas merasa terpanggil sebagai warganegara untuj melaporkan Jonru.

"Saya harap polisi segera bekerja menindaklanjuti ini, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya. imbuhnya," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut. "Ya benar. Ada laporan terhadap JG," timpal Argo.

Untuk diketahui, laporan tersebut terigester melalui Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA